Mekanisme pencairannya sendiri bisa langsung Anda tanyakan pada perangkat desa di setiap daerah penerima bansos ini.
BACA JUGA:Lowongan Pekerjaan Bulan April, Butuh Lulusan SMA hingga S1, Gaji sampai Rp 7 Juta
Teknis penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem ini pun nantinya bakal sama seperti tahun sebelumnya.
Sedangkan penetapan penerima manfaat BLT ini ditatapkan melalui Musyawarah Desa atau Musdes.
BACA JUGA:8 Uang Koin Kuno Ini Dicari Kolektor, Harganya Mencapai Ratusan Juta?
Bansos ini dibagikan pada KPM yang berstatus miskin ekstrim dengan penghasilan di bawah Rp11.633 per hari.
BACA JUGA:Info Buat PNS, Batas Usia Pensiun Bukan Lagi 58 Tahun, Ini Peraturan Terbarunya
Berikut ini kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem:
1. Merupakan keluarga miskin atau tak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang telah terhenti, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.