
3. Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
BACA JUGA:Cicilan Kelar? Begini Cara Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas
4. Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
1. Menyelenggarakan pendidikan khusus (Disabilitas dan CIBI)
2. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;
3. Berada di daerah terpencil, tertinggal, terdepan/terluar
Jalur PPDB Jabar 2024
Berikut adalah jalur yang tersedia pada PPDB Jabar jenjang SMA/SMK:
PPDB Jalur SMA
1. Jalur Prestasi Nilai Rapor SMA
2. Jalur Afirmasi (KTEM)
3. Jalur Afirmasi Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas, CIBI)
4. Jalur Afirmasi Kondisi Tertentu
5. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru