2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang atas Barang Mewah.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
7. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
BACA JUGA:Rumah Nelayan di Bengkulu Tengah Hanyut Terkena Abrasi, Gapura 'Rumah Penyu' Porak Poranda
Dalam undang-undang perpajakan tersebut, ada beberapa definisi yang berkaitan dengan pajak, yakni:
1. Wajib Pajak
Definisi dari wajib pajak (WP) adalah seseorang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan harus melakukan kewajiban perpajakan. Lebih mudahnya orang atau badan yang memiliki kewajiban membayar pajak.
2. Badan
Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN, BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan BUT.
3. Masa Pajak
Masa pajak adalah jangka waktu tertentu yang digunakan sebagai dasar menghitung jumlah pajak yang terutang.
BACA JUGA:Cicilan Kelar? Begini Cara Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas
4. Tahun Pajak
Definisi dari tahun pajak yaitu jangka waktu satu tahun takwim atau satu tahun buku.
5. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Pajak untuk diisi oleh Wajib Pajak. Tujuan Surat Pemberitahuan (SPT) adalah untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
6. Tarif Pajak
Pengertian dari tarif pajak adalah dasar pengenaan besarnya pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Dengan kata lain, besar pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang/badan atau lembaga tertentu.
Demikian informasi pemutihan pajak kendaraan Gresik 2024. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana