Lebih Mudah dan Cepat, Begini Cara Cek Plat Nomor Online Tanpa Aplikasi

Kamis 06-06-2024,20:51 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

- Ketikkan nomor rangka yang ada di 5 digit terakhir.

- Pilih provinsi tempat domisili.

- Klik opsi "Cek Sekarang".

- Setelah itu, informasi kendaraan dilengkapi total pajak yang harus dibayar akan ditampilkan, termasuk merek dan model kendaraan, tahun, warna, nomor mesin, serta nomor angka.

BACA JUGA:Antisipasi Ini dan Masuk Zona Merah, Polda dan Pemprov Bengkulu Tanam Padi Gogo di Lahan Seluas 270 Hektar

2. Via SMS

Metode lain yang bisa Anda gunakan adalah dengan mengirimkan SMS menggunakan format pesan tertentu. Berikut ini contoh format pesan dan nomor tujuan yang bisa diketikkan:

- Ketik: info[spasi]nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna kendaraan.

- Contoh: Info B/1708/TTP/Putih.

- Kirim ke nomor 08112119211.

- Selanjutnya, cukup tunggu balasan SMS berisi informasi terkait plat nomor beserta nominal pajak yang wajib Anda bayarkan.

BACA JUGA:Ketika Mantan Guru 2 kali Marahi Menteri Pendidikan, Sang Menteri hanya Tertunduk

3. Via Website Daerah

Selain via website resmi Samsat, Anda juga bisa mengeceknya melalui website daerah terkait sesuai domisili tempat kendaraan Anda terdaftar. Berikut ini daftar situs web resmi di beberapa daerah di Indonesia:

- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

Kategori :