Dalam Pasal 7 disebutkan ada tiga tugas seorang ketua RT dan RW yaitu:
1. Membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah.
2. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.
BACA JUGA:Siap-siap! Seleksi CPNS Kemenag 2024 Segera Dibuka, Ini 7 Syarat Pendaftaran yang Wajib Dilengkapi
Untuk masa jabatan ketua RT dan RW atau anggota LKD lainnya adalah lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Nantinya, mereka bisa menjabat sebanyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Sementara itu untuk gaji, semuanya diatur dalam peraturan daerah. Dengan demikian gaji Ketua RT dan RW satu daerah berbeda dengan daerah lain.
Demikian informasi gaji Ketua RT dan RW terbaru di Kota Surabaya. Semoga bermanfaat.
Tianzi Agustin