Akan tetapi, berdasarkan tahun-tahun sebelumnya, persyaratan pendaftaran CPNS mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Adapun persyaratan pendaftaran CPNS menurut peraturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Minimal usia 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Sehat jasmani dan Rohani
4. Peserta tidak pernah dipidana penjara
5. Peserta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari Polisi, TNI, dan kepolisian
6. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
7. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi
BACA JUGA:Tabel Cicil Emas Pegadaian 2024, Mulai 2 Gram Tenor Sampai 36 Bulan, Penuhi Syaratnya!
Adapun beberapa instansi yang telah mengumumkan formasi yang dibutuhkan, di antaranya:
1. Kementerian Agama (Kemenag)
Kementerian Agama mengumumkan pembukaan formasi sejumlah 110.553 orang, terdiri dari 20.772 CPNS dan 89.781 PPPK. Formasi ini meliputi guru madrasah, guru SMK Kristen dan SMA Katolik, dosen PTN agama, penyuluh agama, penghulu, talenta digital, serta penempatan di IKN.
2. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Kemudian, Kemenhub telah mendapat persetujuan untuk membuka 18.017 posisi, terdiri dari CPNS dan PPPK, dengan fokus pada peningkatan kualitas layanan transportasi.
Formasi sebanyak 18.017 tersebut terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dengan rincian 1.385 CPNS Tenaga Teknis, 6 CPNS Tenaga Kesehatan, 16.543 PPPK Tenaga Teknis, dan 83 PPPK Tenaga Kesehatan.