Bocah SD jadi Sasaran Kejahatan Asusila, Duda 40 Tahun Diciduk Polisi

Senin 03-04-2023,13:41 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : Purnama Sakti

 

BACA JUGA:Daftar Bintara Polri Sampai 11 April 2023, Usia Peserta Saat Dilantik WAJIB 18 Tahun

“Tersangka ini bekerja di Pamor Ganda. Korban ini orang tuanya juga bekerja di sana,” jelas Kasat Reskrim.

 

BACA JUGA:Siap-siap Penerimaan Tamtama Polri 2023, Ini Cara Daftar, Syarat Masuk dan Besaran Gaji

Terungkapnya kasus ini bermula saat tersangka membawa korban pergi ke desa tempat tinggal tersangka. Keluarga korban yang mengetahui, langsung menjemput korban.

 

BACA JUGA:Jika Masuk Kategori Berikut, Anda Berhak Dapat Rp 900 Ribu hingga Rp 1,2 Juta Bulan Ini

Setelah korban diinterogasi, akhirnya korban menceritakan apa yang telah dilakukan oleh tersangka kepada orang tuanya.

 

BACA JUGA:Ini 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank, Hanya 8 Universitas Pulau Sumatera

“Korban menceritakan itu kepada keluarganya, setelah itu keluarga korban melaporkan tersangka. Hingga akhirnya kita lakukan penangkapan,” tambah Kasat Reskrim.

 

BACA JUGA:Lowongan Terbaru Bulan April 2023 di Bank BRI, BCA dan Muamalat, Cek Persyaratannya di Sini

Atas perbuatannya, tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E  UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 

Kategori :