Masyarakat dapat menukarkan uang yang peredarannya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan ditetapkan.
Dilansir dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.
BACA JUGA:Ini 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank, Hanya 8 Universitas Pulau Sumatera
Itulah beberapa cara jual uang kuno dan tempat penukarannya yang bisa Anda coba sendiri sesuai keperluan.
Tim liputan