Punya Uang Kuno? Mending Dijual Biar Cuan, Berikut Pilihan Tempat Jual Uang Kuno

Senin 03-04-2023,15:07 WIB
Reporter : Tim liputan
Editor : Purnama Sakti

Masyarakat dapat menukarkan uang yang peredarannya telah dinyatakan dicabut dalam waktu 10 tahun sejak masa pencabutan ditetapkan.

 

Dilansir dari laman BI, pecahan uang logam dan kertas kuno ini hanya bisa ditukar ke Bank Indonesia pusat di Jakarta atau ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

 

BACA JUGA:Ini 50 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UniRank, Hanya 8 Universitas Pulau Sumatera

Itulah beberapa cara jual uang kuno dan tempat penukarannya yang bisa Anda coba sendiri sesuai keperluan.

 

Tim liputan

Kategori :