SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Aksi pencurian makin meresahkan masyarakat Kabupaten Seluma. Tingginya angka kasus pencurian ini menjadi perhatian penting warga Kabupaten Seluma.
Pasalnya kasus pencurian kali ini menyasar ke pondok kebun yang ditinggal pemiliknya, Harce Minggit Kristanto (37) warga Desa Penago II Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma.
Pencurian ini terjadi pada Kamis (18/4/2024) lalu, TKP di pondok kebun sawit miliki korban yang berada di Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo, dan korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polsek Talo.
BACA JUGA:Usus Kotor? Ini Tips dan Cara Detox Usus Ala Dr. Cahyono, Bisa Berdampak Buruk Jika Dibiarkan!
Namun kasus ini baru berhasil terungkap setelah Polsek Talo melakukan maping, pasca tersangka terendus polisi akan menjual barang-barang hasil curiannya.
Mendapat informasi masyarakat, pelaku langsung diciduk di kediamannya di Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo, berikut barang bukti hasil curian.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, yakni Pupuk Jenis NPK sebanyak 6 (enam) karung, 1 unit kompor gas tungku satu, 1 unit kompor gas tungku dua, q unit tabung gas LPG 3 kg, 1 unit tangki semprot elektrik merek CBA, 1 unit Radio, 1 unit senapan angin, 1 bilah golok, 1 unit panel Surya, 5 unit bola lampu.
BACA JUGA:Bawaslu Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 dengan Formasi Sebanyak Ini, Pahami Tahapan Seleksinya
Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Dwi Wardoyo, saat menggelar press release pada Jumat siang (7/6/2024), tersangka berinisial HY (31) warga Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo tersebut, masuk ke dalam pondok korban dengan cara memecahkan kaca jendela pondok menggunakan kayu terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk ke dalam pondok, pelaku kemudian menggasak seluruh isi pondok kebun milik korban.
BACA JUGA:Namanya Sudah Terkenal, Raja dari Seluruh Bangsa Jin, Begini Sosok Jin Ifrit dan Tugasnya
"Pondok kebun milik korban kan posisinya ditinggal, karena mengetahui korban tidak berada di tempat, pelaku masuk ke dalam pondok korban dengan cara memecahkan kaca jendela pondok menggunakan kayu terlebih dahulu, dan setelah berhasil masuk ke dalam pondok, pelaku kemudian menggasak seluruh isi pondok," terang AKP. Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Sangat Beruntung! Jika Miliki 4 Bulan Kelahiran Ini, Bisa Miliki Khodam Pendamping Sakti
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 jutaan. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.