Gajinya Menggiurkan, Ini Ketentuan Persyaratan Pantarlih Pilkada 2024

Minggu 09-06-2024,15:31 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Gajinya menggiurkan, begini ketentuan persyaratan Pantarlih Pilkada 2024.

Pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024 akan segera dibuka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka perekrutan Pantarlih Pilkada 2024 pertengahan Juni 2024 ini.

BACA JUGA:Longsor di Lebong, 20 Jam Material di Jalan Belum Dibersihkan, Ini Alasan Pemkab

Jadwal pendaftaran Pantarlih dimulai pada 13 Juni 2024 mendatang. Sedangkan untuk pelantikan digelar pada 24 Juni 2024 mendatang.

Untuk jumlah keanggotaan Pantarlih berjumlah satu orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Wilayah kerja Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

Masa kerja Pantarlih Pilkada 2024 yang hanya satu bulan, membuat beberapa orang tertarik. Syaratnya juga tidak susah dan tidak muluk-muluk untuk dilakukan masyarakat.

BACA JUGA:Masa Kerja Pantarlih Pilkada 2024 Berapa Lama? Ini Aturannya, Simak Tugasnya dari KPU

Lantas, apa syarat daftar Pantarlih/PPDP Pilkada 2024?

Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Untuk mendaftar menjadi anggota Pantarlih Pilkada 2024 haruslah memenuhi beberapa persyaratan termasuk kelengkapan dokumen pendaftaran anggota Pantarlih Pilkada 2024.

Dilansir dari trito.id, berikut ini syarat-syarat pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

2. Surat Pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024.

3. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

4. Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

Kategori :