BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang perkara dugaan Korupsi Dana KUR unit Tes Cabang Curup kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam pembacaan tuntutan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebong menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada eks Marketing BRI bernama Nurul Azmi Riduan.
Robby Rahdityo selaku jaksa penuntut umum, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi seperti pada dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a huruf b Ayat (2), Ayat (3) UU RI No. 31 Tahun tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
--
BACA JUGA:Gitaris Sheila On 7 Eross Candra Lelang Gitar Bersejarahnya untuk Sumbang ke Gaza, Laku Rp 125 Juta
Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa juga dibebankan denda Rp. 300 Juta subsidair 6 bulan kurungan penjara serta mengganti uang kerugian negara Rp 1,4 Milyar atau diganti dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
"Ada beberapa hal yang alasan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun, salah satunya soal kerugian negara belum sama kembali dikembalikan oleh terdakwa," kata JPU Kejari Lebong, Robby Rahdityo.
Menanggapi tuntutan JPU Kejari Lebong tersebut, kuasa hukum terdakwa Hotma T Sihombing menyatakan akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada sidang pledoi 20 Juni mendatang.
Adapun isi dari materi surat pledoi nantinya, salah satunya mengenai tuntutan pasal 55 KUHP yang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama sama melakukan korupsi.
"Kami akan menyampaikan pledoi, kami menanyakan soal pasal 55 KUHP tang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama sama melakukan korupsi, padahal klien kami terdakwa tunggal," tegas Hotma.
BACA JUGA:Penyesalan Briptu Fn Usai Bakar Sang Suami, Ini Ucapan Terakhirnya kepada Briptu RDW
(Rendra Aditya)