Sudah Terima SK PPPK dan Ingin Gadaikan SK di Bank Mandiri? Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Ada

Senin 10-06-2024,21:14 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

3. Pengajuan melalui website aplikasi Mandiri KSM dengan klik https://bmri.id/KTAMandiri.

BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Perusahaan Asing Tidak Mau Investasi di Indonesia

Sebagai tambahan, informasi berikut tips aman melakukan gadai SK PPPK:

1. Memilih Pihak yang Menawarkan Jasa Gadai yang Aman

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan untuk menghindari risiko penipuan dan praktik bunga tinggi adalah dengan selektif dalam memilih pihak yang menawarkan jasa gadai SK PPPK. 

Pastikan pihak tersebut memiliki izin usaha, reputasi yang baik, dan transparansi dalam proses gadai.

Jangan tergiur dengan tawaran bunga rendah atau proses yang terlalu mudah, karena bisa jadi itu adalah modus penipuan.

BACA JUGA:Waw! Ini Daftar Investor IKN Kelas Kakap Asing hingga Lokal, Ada Siapa Saja?

2. Pastikan Pihak Tersebut Memiliki Izin Usaha

Setelah menemukan beberapa pilihan pihak yang menawarkan jasa gadai SK PPPK, langkah selanjutnya adalah memastikan mereka memiliki izin usaha, reputasi yang baik, dan transparansi.

Kamu bisa mencari informasi tentang izin usaha dan reputasi mereka melalui internet atau bertanya kepada teman yang sudah pernah melakukan gadai SK PPPK. 

Selain itu, pastikan juga mereka memiliki transparansi dalam proses gadai, seperti jumlah pinjaman, bunga, jangka waktu, cara pembayaran, dan sanksi jika terjadi keterlambatan atau wanprestasi.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman KUR BRI 2024 Rp 25 -100 Juta, Ini Cara Menghitung serta Tips agar Pinjaman Cepat Cair

3. Membuat Perjanjian Tertulis 

Jika kamu sudah yakin dengan pilihan pihak yang akan menggadaikan SK PPPK kamu, langkah selanjutnya adalah membuat perjanjian tertulis yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Perjanjian ini penting untuk melindungi hak dan kepentingan kamu sebagai peminjam, serta sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa di kemudian hari.

Kategori :