“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara, ASN Daerah termasuk Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru,” terang Menteri Keuangan melalui rilisnya.
Siska Harliana