BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Seperti disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan MenPAN-RB, Azwar Anas beberapa waktu lalu, hari ini Selasa (4/4) THR ASN, TNI dan Polri mulai dibayarkan.
BACA JUGA:Kapan THR ASN Pemprov Dibayar? Berikut Jawaban Gubernur
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas, Senin (3/4).
BACA JUGA:Pemkab Seluma Mulai Proses Pembayaran THR dan Gaji 13 ASN, Ini Tanggal Cairnya
THR yang dibayarkan pemerintah ini terdiri dari gaji pokok, ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
BACA JUGA:INFO PENTING!! THR ASN, TNI dan Polri Mulai Dibagikan Besok
Daftar ASN penerima THR Lebaran 2023 Pemberian THR untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023.
BACA JUGA:Anda Karyawan Swasta? Cermati Ini Syarat Mendapatkan THR
Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
1. Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat negara.