- Jalur zonasi minimal 90%
- Jalur afirmasi maksimal 5%
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan kemaslahatan guru maksimal 5%
2. Jenjang SMP
- Jalur zonasi minimal 59% (zona wilayah maksimal 15% dan zona mutu maksimal 44%)
- Jalur afirmasi maksimal 16% (keluarga tidak mampu maksimal 11% dan penyandang disabilitas maksimal 5%) - Jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan kemaslahatan guru maksimal 5%
- Jalur prestasi maksimal 20% (prestasi luar zona maksimal 10% dan prestasi bibit unggul maksimal 10%
BACA JUGA:Ini Jadwal PPDB 2024 SD SMP SMA/SMK di Kalsel, Berikut Cara Daftarnya
Syarat PPDB SMA/SMK Jogja 2024
Kembali dihimpun dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 0841/KEPKA/2024, calon pelajar SMA, SMK, ataupun SMALB harus memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini uraiannya:
Syarat Peserta PPDB SMA 2024
- Memiliki ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen lain (Surat Keterangan Lulus) yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs.
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran.
- Memiliki nilai rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 semester.
BACA JUGA:Ini Jadwal PPDB 2024 SD SMP SMA/SMK di Kalsel, Berikut Cara Daftarnya
Syarat Peserta PPDB SMK 2024