4. Data Pribadi Terancam Disebar
Data pribadi terancam disebar oleh pihak pinjol. Itu dilakukan jika debitur belum mampu melunasi cicilannya. Mereka juga berpotensi untuk mendapatkan berbagai ancaman, intimidasi, hingga teror.
Tak jarang, debt collector akan mencemarkan nama baik debitur yang gagal bayar cicilan. Nantinya tim collection juga menyebarkan fitnah dan aib kepada nomor kontak debitur yang gagal bayar kepada teman dan keluarganya.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah Kirim atau Tertipu! Ini 5 Cara Cek Nomor Rekening BRI Atas Nama Siapa
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Saat ini, banyak penyedia pinjaman online ilegal yang beredar dan mencoba menawarkan banyak keuntungan kepada calon debitur. Padahal, hal ini bisa jadi adalah bentuk penipuan.
Nah, agar sahabat Camkoha tidak terjerat pinjaman online yang tidak sah dan terhindar dari risiko penipuan.
BACA JUGA:Simak Syarat dan Cara Kredit PPPK BSI 2024 Dana Rp 50 Juta Beserta Cicilannya
Berikut ini adalah sejumlah ciri-ciri pinjol ilegal:
1. Tidak Memiliki Situs Resmi
Salah satu ciri-ciri pinjol ilegal adalah penyedia pinjaman tersebut tidak memiliki situs resmi. Pada dasarnya, penyedia pinjaman online yang terdaftar di OJK akan memiliki situs resmi dan berisi informasi lengkap tentang perusahaan tersebut.
Namun, sebaliknya, mayoritas penyedia pinjol ilegal tidak menyediakan situs resmi, sehingga informasi tentang perusahaan tersebut pun cukup minim.
BACA JUGA:Terkuak! Ini Alasan Perusahaan Asing Tidak Mau Investasi di Indonesia
2. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri-ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah layanan pinjaman online tersebut tidak terdaftar di OJK. Artinya, layanan pinjol tersebut tidak mendapatkan izin beroperasi dari OJK.