“Jadi pada dasarnya, jika dibutuhkan ya diperkenankan. Tapi kalau tidak ada perlunya Anda bongkar-bongkar kuburan tidak boleh. Merendahkan kuburan itu, haram hukumnya. Tidak ada perlunya, masih ada tempat, bongkar kuburan, Anda hanya iseng, tidak boleh”, Buya Yahya menambahkan.
“Tapi kalau untuk hajat, seperti sebagian tempat di negeri maju, tidak diberikan fasilitas kuburan yang banyak. Itu sudah diperkirakan, dilihat, hancur, itu dibakar, dikasih mayat yang baru. Pada dasarnya seperti itu. Tapi kalau di Indonesia Raya, belum sampai memerlukan yang seperti itu. Di Indonesia masih banyak wilayah yang bisa dijadikan lahan untuk kuburan”, tambah Buya Yahya.
Sementara itu, untuk diketahui bagi seorang muslim, aturan kuburan dalam Islam terkadang masih membingungkan terutama jika makam hendak disemen, dikeramik, atau menggunakan batu nisan.
Mempercantik pemakaman atau kuburan merupakan sesuatu yang lumrah dan sering dijumpai di Indonesia.
Memperindah suatu pemakamam biasanya dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari menanam rumput, memasang keramik, disemen, atau menggunakan nisan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Aceh Barat Daya 2024, Segini Nominal Kucuran Dana Setiap Desanya
Pada dasarnya Rasulullah SAW menganjurkan umat muslim untuk memperdalam lubang kuburan bagi jenazah.
Tujuannya adalah untuk menahan bau busuk serta mencegah binatang buas menggali kubur yang dikhawatirkan merusak tubuh jenazah.
Terdapat dua pendapat dalam Islam mengenai hukum kuburan yang disemen, dipasang batu nisan, atau dikeramik.
Dalam Mazhab Maliki hukumnya adalah makruh sebagaimana mengutip Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 2.
“Tulisan pada kuburan adalah makruh hukumnya menurut mayoritas ulama, baik nama mayat tersebut atau yang lainnya, di sisi kepala atau lainnya, tulisan halus atau tebal, dan haram menulis Al-Qur’an pada kuburan menurut mazhab Maliki,” bunyi buku yang ditulis Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili.
Hal itu disejajarkan dengan kemakruhan menginjak kuburan seperti diriwayatkan dalam hadis Rasulullah SAW Jabir bin Abdullah r.a. berkata yang artinya:
“Nabi Muhammad saw. melarang mengapur kubur (memberi semen), menulisnya (sebagai tanda), mendirikan bangunan di atasnya, dan menginjaknya.” (HR. Ahmad dan At-Tirmidzi)
Di sisi lain, Mazhab Hanafi berpendapat ada ijma’ atau penetapan ulama yang diamalkan sehingga boleh menuliskan pada kuburan dengan catatan diperlukan supaya penandanya tidak hilang.
BACA JUGA:Budget Pas-pasan, Ini Daftar Mobil Murah Harga Rp 100 Jutaan di Tahun 2024