Desa Kuala Baru Sungai: Rp 668.393.000
Desa Suka Jaya: Rp 902.877.000
Desa Kayu Menang: Rp 774.206.000
Desa Haloban: Rp 937.317.000
Desa Asantola: Rp 971.766.000
Desa Ujung Sialit: Rp 844.849.000
Desa Suka Makmur: Rp 844.127.000
BACA JUGA:Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, Apa yang Menjadi Penyebabnya? Ini Kata Kuasa Hukum
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Hukum Membongkar Kuburan dalam Islam, Boleh atau Tidak? Begini Menurut Buya Yahya
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Lagu Perdamaian Band Gigi Diharap jadi Pesan Moral Dalam Pilkada 2024 Mukomuko
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.