BACA JUGA:Entah Apa yang Merasuki, Sosok Pria Ini Nekat Ancam Sebar Foto dan Video Ria Ricis Berpakaian Minim
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa apabila dalam peristiwa bullying mengandung hasutan atau anjuran untuk bunuh diri hingga korban bunuh diri, maka pelaku dapat dikenai dengan Pasal 345 KUHP.
Tak hanya gugatan secara pidana, seorang pelaku bullying juga dapat dikenai dengan pengaturan hukum perdata.
Ini karena di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, korban juga memiliki aspek perdata sebagai hak untuk menuntut ganti rugi secara metril atau immateril terhadap pelaku.
BACA JUGA:Ini Kasus Korupsi Dana Desa yang Pernah Terjadi di Indonesia, Tahun 2023 Ada 187 Kasus
Gugatan secara perdata ini tercantum pada Pasal 71D Ayat (1) juncto Pasal 59 Ayat (2) Huruf I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang secara umum memberikan kesempatan kepada korban untuk mengajukan gugatan perdata untuk menunut ganti rugi kepada pelaku kekerasan atas dasar telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan Pasal 1364 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
BACA JUGA:4 Pengaruh Bullying Terhadap Kesehatan Mental Remaja,Bisa Timbulkan Perilaku Menyakiti Diri Sendiri
Jenis Bullying
Mengutip hasil ratas bullying Kementerian PPA menyebut ada enam kategori bullying, yaitu:
1. Kontak Fisik Langsung
Bullying secara fisik paling tampak dan mudah diidentifikasi.
Contoh bullying fisik yaitu memukul, mendorong, menjambak, menendang, menampar, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang miliki anak yang tertindas, memeras, dan lain-lain.
BACA JUGA:Ada Bullying di SMK Kesehatan Rajawali Hingga Korban Meninggal, Begini Kronologi Kejadiannya
2. Kontak Verbal Langsung
Bullying dalam bentuk verbal biasanya menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut.
Contoh bullying verbal yaitu julukan nama, celaan, fitnah, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek.