
BACA JUGA:Bansos Lebaran, Cair Rp 1 Juta Bansos PIP, Tanpa KKS dan KIP Tetap Dapat
Mekanisme pencairannya sendiri bisa langsung Anda tanyakan pada perangkat desa di setiap daerah penerima bansos ini.
Teknis penyaluran BLT Kemiskinan Ekstrem ini pun nantinya bakal sama seperti tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Bansos Lebaran, Lansia dan Yatim Piatu Dapat Rp 600.000, Cair Akhir Ramadhan
Sedangkan penetapan penerima manfaat BLT ditatapkan melalui Musyawarah Desa atau Musdes.
Bansos ini dibagikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berstatus miskin ekstrim dengan penghasilan di bawah Rp11.633 per hari.
BACA JUGA:Bansos Lebaran, Ini Daftar Bansos yang Cair Sebelum Lebaran 1444 H
Berikut ini kriteria penerima BLT Kemiskinan Ekstrem:
1. Merupakan keluarga miskin atau tak mampu yang berdomisili untuk keluarga miskin yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
2. Penerima manfaat yang telah kehilangan mata pencaharian.
3. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.
4. Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang telah terhenti, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.