Buat Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Ketahui Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti? Catat Waktunya

Sabtu 15-06-2024,08:57 WIB
Reporter : novan alqadri
Editor : ahmad afandi

Menurut aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa pinjol atau fintech itu bisa menanggih utang debitur maksimal 90 hari sejak jatuh tempo.

Ini tertuang dalam POJK 10/2022, sebagai dasar hukum pinjaman online tidak mengatur secara eksplisit terkait tenggat waktu tagih penyelenggara pinjol ataupun ketentuan bahwa pinjol hanya boleh menagih dalam waktu 90 hari dan selebihnya hangus.

BACA JUGA:Ini 4 Risiko Tidak Bayar Pinjol Legal Lengkap dengan 100 Pinjol Legal OJK Terbaru Juni 2024

Pasal 51 POJK 10/2022 mengatur mengenai level kualitas pendanaan atau kualitas penyaluran dana sekaligus janji jangka waktu pengembalian dana.

Yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet. Kredit dikategorikan macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok dan/atau manfaat ekonomi pendanaan yang telah melampaui 90 hari kalender.

"Ini peraturannya bisa dikatakan boleh menagih sudah 3 bulan. Nah jika Anda memang tidak bisa membayar seharusnya pihak pinjaman online itu tidak boleh memberikan pinjaman lagi kepada Anda, atau meninggalkan begitu saja," katanya.

BACA JUGA:Begini SOP Penagihan Pinjol Legal yang Sebenarnya, Diluar Cara Ini, Nasabah Berhak Melaporkan ke AFPI

Namun risikonya, kata narator, Anda akan di blacklist BI Checking atau kini dikenal Slik PJK sehingga sulit mengajukan pendanaan, atau kredit, dan sebagainya.

Menurut narator, hal ini diberikan kepada nasabah atau peminjam yang tidak bisa mengembalikan, atau membayar utang-utangnya.

"Jadi tidak ada istilah bahwa Anda akan diteror terus-terusan," katanya.

Namun masalahnya di Indonesia, sambung narator, pinjol atau fintech itu belum mematuhi aturan dari OJK.

"Banyak banget yang pelanggaran-pelanggaran seperti ini. Mereka lebih banyak mengabaikan aturan-aturan dari OJK," katanya.

Narator menyebutkan, aturan OJK tersebut harusnya dipatuhi oleh aplikasi pinjol bahkan termasuk denda, penagihan, dan regulasi lainnya.

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Hapus Data Pinjol, Auto Hilang dan Aman

"Jadi misalnya kalau Anda terlambat maksimal 90 hari maka utang Anda tidak akan berbunga lagi, dan tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Pokoknya tetaplah," katanya.

Narator mencontohkan, jika Anda pinjam Rp1 juta dengan bunga 100% maka akan dikenakan denda menjadi Rp1 juta bukan malah menjadi Rp3 juta karena maksimal galbay 90 hari atau 3 bulan.

Kategori :