Rincian Dana Desa Kabupaten Musi Rawas Utara 2024, Ada 30 Desa Bakal Terima Anggaran hingga Rp 1 Miliar

Sabtu 15-06-2024,19:25 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Agus Faizar

Desa Pulau Kidak: Rp 1.054.075.000

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bangka Barat 2024, Ada Desa Belo Laut Terima Alokasi Terbesar

Pengertian Dana Desa 

Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi: 

- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. 

BACA JUGA:Dana Desa untuk Kabupaten Lampung Barat 2024 Kembali Dikucurkan, Segini Anggaran per Desanya

- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Ogan Ilir, Cek Berapa Desa yang Dapat Kucuran Dana Lebih Rp 1 Miliar!

- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Natuna Tahun 2024, Ini Desa dengan Dana Lebih dari Rp 1 Miliar

Prioritas Dana Desa

Diketahui, jika Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2024 untuk 56 Desa, Cek Desa yang Paling Besar

Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahunnya, melalui:

1.  Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi:

Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes;

Kategori :