Desa Karangan: Rp 802.549.000
Desa Karang Bindu: Rp 953.629.000
Desa Sinar Rambang: Rp 977.266.000
Desa Kemang Tanduk: Rp 831.175.000
Desa Tanjung Menang: Rp 1.065.771.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Belitung 2024 untuk 42 Desa, Desa Mana yang Paling Besar Terima Anggaran
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024, Segera Cek, Ini Rincian Dana per Desa
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
BACA JUGA:Lengkap! Rincian Dana Desa Kabupaten Kepulauan Anambas 2024, Ini Desa dengan Alokasi Dana Terbesar
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: