Tujuan akreditasi kampus adalah untuk menjamin standar mutu pendidikan tinggi di Indonesia dan meningkatkan kredibilitas kampus di mata masyarakat dan dunia.
Proses akreditasi kampus meliputi penilaian terhadap delapan aspek, yaitu visi, misi, tujuan, dan strategi; tata pamong, tata kelola, dan kerjasama; mahasiswa dan lulusan; sumber daya manusia; keuangan, sarana, dan prasarana; pendidikan; penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; serta penilaian diri, monitoring, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.
BACA JUGA:Mini PC Blackview MP100 Sudah Bisa Dibeli, Ini Spesifikasi dan Harganya
Hasil akreditasi kampus dinyatakan dalam bentuk peringkat dari A (sangat baik) hingga E (tidak terakreditasi).
Demikianlah ulasan mengenai, seleksi Jalur Mandiri UNS 2024. Semoga bermanfaat.
Putri Nurhidayati