Tentunya ibadah yang Anda kerjakan selama haji atau umrah akan semakin meningkatkan semangat Anda untuk beribadah.
BACA JUGA:Salah Satu dari Bagian Rukun Haji, Ini Hikmah Melempar Jumrah, Bukan hanya Simbol Pengusiran Setan
Perintah Tahallul bagi orang yang ihram haji atau umrah antara lain mendasari pada firman Allah dan beberapa hadis Nabi:
“Latadkhulunnal masjidalharoma in syaa Allahu aaminiyna, muhalaqiyna ruuuwsakum wamuqassiriin”.
Artinya "Kamu pasti akan memasuki Masjidil Haram, jika Allah menghendaki dalam keadaan aman, dengan menggundul rambut kepala dan memendekkannya". (QS. Al-Fath : 27).
“Anna rosuwlallahi sollallahu 'alayhi wasallama khoraja mu'tamira fahaala kuffaaru quraysyi baynahu wabaynalbayti fanahara hadyahu wahalaqa rasahubilhudaybiyah”.
Artinya "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berangkat umrah, kemudian orang kafir quraisy menghalangi antara beliau dan Baitullah, lantas beliau sembelih sembelihannya, beliau cukur kepalanya di Hudaibiyah" (HR. Bukhari)
BACA JUGA:Ayo Daftar, Ini 5 Jalur Seleksi Mandiri UNS 2024 yang Masih Dibuka, Cek Syartanya
"Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mencukur rambutnya pada haji Wada" (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun cara melaksanakan tahallul adalah dengan memangkas sebagian rambut atau seluruhnya. Sebagai dasarnya adalah firman Allah SWT dalam Q.S. Al Fath ayat 27 yang artinya:
“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa tertentu ) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah) dengan mencukur kepalamu, atau jika tidak menggunting sedikit rambutnya..”
Tentang tahallul ini, para ulama bersepakat bahwa tahallul dibagi menjadi 2 cara yakni:
1. Tahallul pertama atau dikenal dengan tahallul awal serta tahalul kedua atau tahallul tsani. Secara singkat, tahallul pertama adalah ketika saat jamaah telah mengerjakan dua dari tiga amalan haji yakni melempar jumrah Aqobah, mencukur rambut dan thawaf ifadhah.
BACA JUGA:Salah Satu dari Bagian Rukun Haji, Ini Hikmah Melempar Jumrah, Bukan hanya Simbol Pengusiran Setan
Jadi, bisa dikatakan bahwa ia telah mengerjakan tahallul awal dan telah terbebas dari larangan ihram kecuali melakukan hubungan suami istri dan melakukan akad nikah.
2. Tahallul tsani adalah ketika jamaah telah melaksanakan tiga amalan haji tersebut di atas, maka halal baginya melakukan seluruh larangan yang tidak diperbolehkan dikerjakan ketika ihram di antaranya, menggunakan pakaian berjahit, memakai wewangian termasuk melakukan hubungan suami istri serta melangsungkan pernikahan.