Desa Giri Tunggal: Rp 865.109.000
Desa Sumber Bandung: Rp 843.147.000
Desa Madaraya: Rp 862.927.000
Desa Way Kunir: Rp 900.873.000
Desa Gunung Raya: Rp 839.563.000
BACA JUGA:Cek Rincian Dana Desa Kabupaten Tanggamus 2024 untuk 299 Desa, Alokasi Tertinggi Capai Rp 1 M
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Belitung 2024 untuk 42 Desa, Desa Mana yang Paling Besar Terima Anggaran
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024, Segera Cek, Ini Rincian Dana per Desa
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.
Demikianlah ulasan mengenai, rincian dana desa Kabupaten Pringsewu 2024, lebih dari 35 desa ini dapatkan kucuran dana hingga Rp 1 miliar.
(Putri Nurhidayati)