36. Desa Telaga Arum: Rp 789.287.000
37. Desa Wonorejo: Rp 808.676.000
38. Desa Podorukun: Rp 771.036.000
39. Desa Sungai Sepeti: Rp 792.236.000
40. Desa Durian Sebatang: Rp 819.058.000
41. Desa Pelapis: Rp 749.426.000
42. Desa Betok Jaya: Rp 728.286.000
43. Desa Padang: Rp 795.031.000
BACA JUGA:Diguyur Dana Desa 2024 Rp 121 M, Ini Rincian Dana Desa Kabupaten Kubu Raya Per Desa
Nah, itulah rincian dana desa Kabupaten Kayong Utara. Dana desa ini disalurkan dengan tujuan agar dapat menunjang kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, kesejahteraan masyarakat serta peningkatan ekonomi lokal yang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Perlu diketahui Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi yang ditransfer melalui APBD kabupaten dan kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan.
Adapun 7 isu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024 tersebut adalah (1) Pengentasan kemiskinan ekstrem, (2) Intervensi percepatan eliminasi TBC, (3) Ketahanan pangan nabati dan hewani (4) Pencegahan narkoba, (5) Penurunan stunting, (6) Dana operasional pemerintah Desa, dan (7) Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Hari Ini 19 Juni 2024, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir
Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :
1. Pengalokasian Dana Desa menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut :
- Sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; dan