Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri, ETLE Akan Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

Kamis 20-06-2024,06:41 WIB
Reporter : Tianzi Agustin
Editor : Agus Faizar

"Itu bisa kita potong nilainya dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” tambahnya. 

BACA JUGA:Top 6 SMA Negeri Terbaik di Surabaya Versi Nilai UTBK, Jadi Referensi PPDB 2024, Ada Sekolah Incaranmu?

Penerapan poin pada SIM sebenarnya bukan hal baru. Aturan ini sudah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

BACA JUGA:Cara Mendapatkan Uang Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Persyaratan Lengkapnya

Pada BAB III mengenai penandaan SIM, pasal 33 menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

BACA JUGA:Luar Biasa, Ternyata Ada 18 Jenis Kelamin di Thailand, Bukan Hanya Laki-laki dan Perempuan

Penerapan dan Sanksi Berdasarkan Poin

Pasal 34 menyatakan bahwa setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas akan diberikan poin. Poin ini terdiri atas 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas, dan 12 poin, 10 poin, serta 5 poin untuk kecelakaan lalu lintas. 

Akumulasi poin ini akan dicatat, dan apabila seorang pengemudi mencapai akumulasi 12 poin, mereka akan dikenakan penalti 1, sedangkan akumulasi 18 poin akan dikenakan penalti 2.

BACA JUGA:5 SMP Negeri Terbaik di Semarang Versi Nilai IIUN, Cocok Jadi Referensi PPDB 2024

Pengemudi yang terkena penalti 1 dan penalti 2 tidak dapat melakukan perpanjangan SIM. Dengan akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan sementara atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.

Pengemudi harus menjalani pendidikan dan pelatihan pengemudi jika ingin mendapatkan SIM kembali. 

BACA JUGA:Ini Harga AC Portabel yang Digunakan Nagita Slavina dan Fasilitas RANS Family Saat Ibadah Haji

Pasal 39 menjelaskan bahwa pengemudi yang mencapai 18 poin akan mendapatkan sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Pemilik SIM yang terkena sanksi ini harus melaksanakan putusan pengadilan dan menunggu masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir sebelum dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Proses pengajuan ini melibatkan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Kategori :