Desa Tajau Pecah: Rp 1.091.947.000
Desa Bajuin: Rp 846.071.000
Desa Sungai Bakar: Rp 786.619.000
Desa Ketapang: Rp 706.494.000
Desa Tirta Jaya: Rp 751.727.000
Desa Galam: Rp 674.284.000
Desa Pemalongan: Rp 767.671.000
Desa Kunyit: Rp 658.221.000
Desa Tebing Siring: Rp 881.764.000
Desa Tanjung: Rp 993.673.000
BACA JUGA:Intip Karakter Wanita yang Suka Pakai Jam Tangan di Sebelah Kanan, Detail dan Tepat Waktu
Desa Handil Babirik: Rp 749.126.000
Desa Kurau Utara: Rp 761.998.000
Desa Bumi Harapan: Rp 666.562.000
Desa Sungai Rasau: Rp 857.677.000
Desa Pantai Harapan: Rp 785.899.000
Desa Handil Suruk: Rp 657.913.000
Desa Handil Gayam: Rp 719.734.000
Desa Handil Birayang Atas: Rp 735.542.000
Desa Handil Birayang Bawah: Rp 706.736.000
Desa Handil Maluka: Rp 706.159.000
Desa Handil Labuan Amas: Rp 734.303.000
BACA JUGA:Penting untuk Diketahui! Ini Jenis Penyakit yang Ditularkan dari Hewan Kurban dan Cara Pencegahannya
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar, dan
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
BACA JUGA:Cek, Ini Top 6 SMP Negeri Terbaik di Palembang Versi Nilai UTBK, Cocok untuk Referensi PPDB 2024
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.
1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakuakan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
5. Penyaluaran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).
Demikianlah ulasan mengenai, rincian dana desa Kabupaten Tanah Laut 2024, berapa desa yang dapat anggaran di atas Rp 1 miliar?