Dana Desa di Kabupaten Karanganyar Tahun 2024, Ini Rinciannya per Desa

Sabtu 22-06-2024,10:21 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Purnama Sakti

1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.

2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.

3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.

BACA JUGA:Daftar Segera, Lowongan Kerja Yamaha Motor Part Manufacturing Indonesia 2024 Dibuka!

4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

Demikian ulasan mengenai dana desa di Kabupaten Karanganyar tahun 2024. Semoga bermanfaat.

 

Nutri Septiana

Kategori :