BACA JUGA:Beasiswa APERTI BUMN 2024 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Daftarnya
1. Lulusan SMA/SMK 2022-2024: Calon penerima harus merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2022, 2023, atau 2024.
2. Lulus Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru: Penerima KIP-Kuliah harus berhasil lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur masuk di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi.
BACA JUGA:Sekarang Giliranmu! Ini 5 Beasiswa Kuliah 2024 Khusus untuk Lulusan SMA/SMK
3. Pemegang KIP Pendidikan Menengah: Calon penerima harus menjadi pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.
4. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Program Bantuan Sosial: Penerima KIP-Kuliah harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlambat! Ini 6 Beasiswa Kuliah Gratis 2024, Pendafataran Terakhir Bulan Juni
5. Kelompok Masyarakat Miskin/Rentan Miskin: Calon penerima harus masuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin dengan maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
BACA JUGA:Tinggal 3 Hari Lagi, Begini Cara Daftar Beasiswa Anak Petani Sawit
6. Mahasiswa dari Panti Sosial/Panti Asuhan: Jika mahasiswa berasal dari panti sosial atau panti asuhan, mereka juga memenuhi syarat untuk menerima KIP-Kuliah.
7. Alternatif untuk Calon Penerima yang Tidak Memenuhi Kriteria 1-4: Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria pertama, mereka masih dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP-Kuliah Merdeka asalkan memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin.
Persyaratan ini dapat dibuktikan dengan:
- Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah setempat, minimal tingkat desa/kelurahan, untuk menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.
BACA JUGA:Jangan Sia-siakan Kesempatan, Ini Daftar 4 Beasiswa dari Pemerintah 2024 yang Wajib Kamu Coba
Demikian ulasan mengenai beasiswa untuk mahasiswa lulus SNBT 2024, berserta daftar PTS yang menerima KIP-K jalur mandiri. Semoga bermanfaat.
(Nutri Septiana)