Janjikan Nilai Bagus, Guru SMA Ini Ajak Siswinya ke Hotel lalu Terjadilah Begituan

Senin 24-06-2024,10:55 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Purnama Sakti

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Seorang oknum guru SMA di Kota Bengkulu ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu dan Unit PPA.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu menerima laporan tentang berbuatan bejat guru ini kepada seorang siswinya. Dia dilaporkan telah melakukan hubungan terlarang, layaknya suami istri terhadap salah seorang siswinya.

Guru ini berinisial SA yang belakangan diketahui juga berstatus ASN. 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Bantaeng, Ini 10 Desa yang Dapat Dana Terbesar hingga Rp 1 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda. Nava Nur Arachfa mengatakan jika oknum guru ini diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

"Benar, pelaku sudah kita amankan pada hari Sabtu kemarin. Kini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Satreskrim Polresta Bengkulu," ungkap Kasubnit PPA Polresta Bengkulu, Ipda. Nava Nur, pada Senin (24/6/2024).

BACA JUGA:8 Rekomendasi Tempat Wisata di Jawa Tengah, Mulai dari Arsitektur Bersejarah hingga Wisata Alam

Ditambahkan Ipda Nava, dalam kejahatan ini, pelaku mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti nafsu bejatnya. Padahal, selain berstatus siswi, korban juga masih di bawah umur. 

Dengan bujuk rayu, pelaku mengajak korban ke hotel. Kemudian di dalam hotel itu lah perbuatan terlarang itu terjadi.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan 2024 di 80 Desa, Mana Desa dengan Dana Terbesar?

"Modusnya akan memberikan nilai yang bagus di sekolah untuk korban," jelas Kasubnit PPA.

Ironisnya lagi, hubungan terlarang yang dibumbui iming-iming nilai bagus ini sudah terjadi lebih dari satu kali. Pelaku SI seakan-akan lupa jika korban itu adalah muridnya sendiri. Dia juga seolah-olah lupa ada istri dan anak di rumah yang menunggunya.

 

Rendra Aditya

Kategori :