Setelah ditangani Kejaksaan, perkara tersebut dimintakan persetujuan untuk dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dengan beberapa pertimbangan yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tindak Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan serta tersangka dan pihak korban telah melaksanakan perdamaian dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi masyarakat melalui aparat pemerintah setempat merespon positif.
BACA JUGA:KTP dan KK Bupati Seluma Erwin Octavian Diperiksa dan Didata, Termasuk Sekda, Rupanya untuk Ini
Kemudian satu perkara berdasarkan keadilan restoratif keadilan juga berhasil diselesaikan oleh Kejari Lebong terhadap kasus dugaan kekerasan pemukulan yang terjadi terhadap warga Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong.
Dalam perkara ini, kejadian terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Febuari 2024 sekira Pukul 18.30 WIB bertempat di Desa Danau Liang Kecamatan Lebong Tengah tepatnya di halaman rumah tersangka Nia Binti Ansir.
BACA JUGA:Firman Resmi Berstatus Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara, Sempat Buang BB di Kawasan Kota Tuo
Kejadian bermula saat saksi korban menemui tersangka yang merupakan tetangganya dan bermaksud untuk mengembalikan handphone milik tersangka yang dibawa oleh anak saksi korban bernama Viola pada saat Viola dijemput suami saksi korban di rumah tersangka dan akhirnya berujung kepada ribut mulut yang bermuara ke aksi pemukulan.
Restorative Justice di Kejari Lebong--
BACA JUGA:Inilah 6 Cara Mengatasi Jerawat dengan Daun Sirsak, Cuma dengan Satu Bahan, Mudah dan Hemat
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani ketika dikonformasi membenarkan adanya penyelesaian dua perkara berdasarkan Restoratif Keadilan di Bengkulu, kedua belah pihak sepakat damai.
"Iya benar, ada kegiatan restoratif justice yang selama ini terus digaungkan Jaksa Agung melalui Kajati Bengkulu," ungkap Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
(Rendra Aditya)