Bobol Rumah Tetangga, Pria Ini Diciduk Tim Puyang Serawai

Kamis 06-04-2023,16:38 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Purnama Sakti

Kemudian pelaku ketika hendak pulang ke rumah, saat melewati rumah korban yang terlihat sepi, pelaku kemudian mengintip korban yang sedang tertidur. 

 

BACA JUGA:Langsung Terima NIP 2023, Honorer Diminta Pahami 4 Poin Penting Ini

“Pelaku kemudian mencongkel jendela dan berhasil mencuri satu unit handphone yang sedang di cas di atas meja,” terang Kompol. Tatar Insan.

 

BACA JUGA:Pastikan Sertifikat Tanah Anda Bukan Palsu, Ini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanpa Harus ke BPN

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :