Waduh! Seluma Peringkat 1 Kasus 'Penyalahguna Samcodin' di Provinsi Bengkulu

Selasa 25-06-2024,12:19 WIB
Reporter : Hari Adiyono
Editor : Aliantoro

BACA JUGA:PPDB Jakarta 2024 Jalur Zonasi Sudah Dibuka! Begini Cara Pendaftarannya

Sementara itu, melalui peran kejaksaan dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan tertentu, Kajari Seluma Eka Nugraha, SH. MH dalam hal ini tetap mengedepankan upaya edukatif dalam bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kemudian Fungsi prefentif dengan memetakan sektor-sektor baik dari sisi pidana, administrasi, dan lain sebagainya sebagai upaya pencegahan.

BACA JUGA:Beredar Oli Palsu, Begini Cara Membedakan Oli AHM Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu!

Dan terakhir upaya represif yang menjadi upaya terakhir dalam menindak tegas, setelah upaya edukatif dan prefentif tak diindahkan.

 

"Iya, untuk kasus pelaku penjual ilegal obat-obatan tertentu ini, sejak dua tahun terakhir, Kejari Seluma telah mengeksekusi 5 perkara yang merupakan tindak lanjut dari Polres Seluma dan jajarannya, terkait kasus perdagangan ilegal Samcodin di wilayah Kabupaten Seluma", tegas Eka Nugraha.

BACA JUGA:Ini Daftar 5 SMA Swasta Terbaik 2024 di Jawa Tengah Versi LTMPT Kemendikbud

Dari pemaparan pertemuan ini, dampak terburuk mengkonsumsi obat-obatan tertentu yang tidak sesuai aturan akan berdampak negatif bagi kesehatan, karena selain merusak saraf inti di otak, juga menyebabkan gagal ginjal dan kerusakan hati bagi yang mengkonsumsinya.

 

(Hari Adiyono)

Kategori :