Ini rinciannya:
1. Jalur zonasi
- SD: 73 persen
- SMP: 50 persen
- SMA: 50 persen
2. Jalur Afirmasi
- SD: 25 persen
- SMP: 25 persen
- SMA: 25 persen
- SMK: Maksimal 43 persen
3. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali dan/atau Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan
- SD: 2 persen
- SMP: 2 persen
- SMA: 2 persen
- SMK: 2 persen
4. Prestasi non Akademik