Link Pendaftaran CPNS 2024, Ini Daftar Kementerian dan Instansi yang Buka Formasi untuk Lulusan SMA/SMK

Selasa 25-06-2024,20:33 WIB
Reporter : Putri Nurhidayati
Editor : Septi Widiyarti

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Sikka 2024 Kembali Dikucurkan! Simak Rincian Lengkapnya di Sini

Tahapan Seleksi CPNS 2024

Menjelang persiapan pendaftaran CPNS 2024, peserta harus melewati enam tahapan seleksi di bawah ini.

1. Seleksi Administrasi

Pendaftar harus mengikuti seleksi administrasi melalui portal sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, pendaftar dapat melihat hasil seleksi administrasi di laman tersebut sesuai jadwal pengumuman.

Jika dinyatakan lolos seleksi administrasi, pendaftar diminta mengunggah dokumen untuk verifikasi. Kemudian akan dilanjutkan ke tahap kedua, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD adalah tes CPNS tahap kedua. Jika lulus tahap seleksi administrasi, pendaftar dapat mengikuti SKD. Tes ini dalam bentuk ujian yang dibantu komputer (CAT).

BACA JUGA:Ingat 8 Sayuran Ini Tidak Boleh Dipanaskan Lagi, Bisa Berubah Jadi Racun

Pertama, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang terdiri dari 30 soal. Pengujian TWK menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan menggunakan bahasa Indonesia, nasionalisme, integritas, bela negara, dan pilar negara.

Kedua, Tes Intelegensia Umum (TIU) yang memiliki 35 soal. Terdapat tiga kemampuan yang diuji yaitu kemampuan lisan, numerik, dan figural. Analogi, silogisme, dan analitis adalah contoh kemampuan berbicara.

Soal cerita dengan tujuan berhitung, perbandingan kuantitatif, dan deret angka adalah semua contoh kemampuan numerik.

Sementara figural menguji kemampuan berpikir logis, seperti membandingkan gambar, membuat pola gambar, dan membedakan beberapa gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah ujian tambahan selain TWK dan TIU. TKP dilakukan untuk mengevaluasi perilaku individu secara sosial, profesionalisme, hubungan kerja, dan TI dan komunikasi.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap PPDB Jakarta 2024 untuk SD, SMP, SMA dan SMK

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Kemudian dilanjutkan SKB. Setelah dinyatakan lulus SKD, pendaftar dapat melanjutkan ke tahap ini. Instansi pembina jabatan akan menyusun materi SKB dalam bidang jabatan fungsional.

Kategori :