7. Apabila berkas telah terverifikasi, calon peserta didik akan mendapat token untuk aktivasi. Jika belum memenuhi syarat, calon peserta didik dapat memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Lihat hasil seleksi pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB
BACA JUGA:Update Proyek Tol Bengkulu - Lubuk Linggau, Ini 2 Lokasi Pembangunan Pintu Keluar di Rejang Lebong
Syarat PPDB Jateng 2024
1. Buku Rapor SMP/sederajat
2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2024/2025, dan belum menikah
5. Kartu Keluarga yang diterbitkan atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi
6. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang atau tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki)
7. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Demikian penjelasan lengkap mengenai ketentuan pilih sekolah PPDB Jateng 2024 untuk SMA/SMK. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana