Rincian Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Barat, Ada 63 Desa yang Terima Alokasi Rp 1 Miliar

Rabu 26-06-2024,14:29 WIB
Reporter : Nutri Septiana
Editor : Agus Faizar

Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut: 

  1. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. 
  2. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 
  3. Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa. 
  4. Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. 
  5. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat. 
  6. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

BACA JUGA:Ada 262 Desa, Ini Rincian Lengkap Dana Desa 2024 di Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT

Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Flores Timur 2024, Ini Desa dengan Pembagian Paling Besar

Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.

  1. Pencairan Dana Desa dilakukan bertahap dengan presentase tertentu yang telah ditetapkan.
  2. Pencairan pertama diajukan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat disertai dengan kelengkapan administrasi yang telah ditentukan.
  3. Pencairan tahap kedua, dapat dilakukan apabila penggunaan pada pencairan pertama sudah dipertanggungjawabkan baik secara administratif, secara teknis dan secara hukum.
  4. Pencairan baik tahap pertama maupun kedua dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari kas daerah ke rekening kas desa.
  5. Penyaluran Alokasi Dana Desa dari kas desa kepada pelaku aktivitas (pemimpin pelaksana kegiatan).

BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Alor 2024, Cek Segera Rincian Per Desanya di Sini

Berikut ini adalah prosedur pencairan dana desa kepada pemimpin pelaksana kegiatan,

  1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
  2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Kepala Desa.
  3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan  surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
  4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.

BACA JUGA:Kembali Disalurkan untuk 43 Desa, Ini Rincian Dana Desa di Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024

Demikian ulasan mengenai rincian dana desa Kabupaten Sumba Barat 2024. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Kategori :