Serta 2 sertifikat hak milik perorangan kegiatan Pendataftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Waspada! Kasus Infeksi Bakteri Pemakan Daging Sedang Merebak di Jepang, Kenali Gejalanya
Sebelumnya, 10 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu telah melaksanakan pelayanan secara elektronik terhadap 7 layanan elektronik, yaitu:
1. Pengecekan Sertipikat
2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
3. Hak Tanggungan Elektronik
4. Roya Manual dan Roya Elektronik
5. Peralihan Hak
6. Pendaftaran Surat Keputusan; dan
7. Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai Menjadi Hak Milik Melalui Pemberian Hak Secara Umum, kedepannya seluruh layanan akan berbasis elektronik.
Septi Widiyarti
Kategori :