Desa Renduteno: Rp 1.044.694.000
Desa Renduwawo: Rp 1.010.504.000
Desa Wajomara: Rp 863.925.000
Desa Rendut Tutubhada: Rp 728.258.000
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ngada Tahun 2024, Segini Rincian untuk 190 Desa, Berapa Tertinggi?
Tujuan dan Manfaat Dana Desa
Dana desa bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada penduduk umum di desa-desa, mengangkat kemiskinan, meningkatkan ekonomi desa, menghilangkan perbedaan dalam bidang pembangunan antar desa, menguatkan penduduk desa sebagai subyek pembaharuan.
BACA JUGA:Dana Desa di Kabupaten Ende Tahun 2024, Ini Rinciannya per Desa
Dana desa merupakan komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Sumba Barat Daya 2024, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Dana desa digunakan untuk membiayai program pemerintah desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Adapun beberapa tujuan dari dana desa antara lain yaitu sebagai berikut:
- Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.
- Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat.
- Meningkatkan pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat desa.
- Meningkatkan pengamanan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.
- Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Lembata 2024, Cek Rincian Dana yang Diterima di Setiap Desa
Tujuan dan manfaat dari adanya dana desa adalah untuk kesejahteraan masyarakat desa baik dalam bidang pembangunan maupun ekonomi.
Beberapa manfaat dari dana desa yaitu:
Meningkatkan aspek ekonomi dan pembangunan. Adanya anggaran dana desa akan mempercepat penyaluran atau akses di desa-desa, mengatasi permasalahan yang pelan-pelan dapat diselesaikan khususnya dalam hal pembangunan prasarana umum karena pendistribusian anggaran dilaksanakan secara adil dan merata.