NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tanpa antre! begini cara cek Kartu Keluarga online, ikuti 8 langkah mudah berikut.
Seiring perkembangan teknologi, kini masyarakat bisa cek Kartu Keluarga (KK) secara online tanoa perlu repot antre ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pastinya cara ini lebih mempermudah apalagi ketika sedang dalam keadaan mendesak.
Seperti diketahui, sebelumnya dokumen yang satu ini merupakan salah satu dokumen yang sangat penting selain e-KTP.
Seringkali Kartu Keluarga digunakan sebagai dokumen persyaratan untuk mengurus berbagai macam administrasi di kantor-kantor pemerintahan, dan untuk keperluan lainnya.
Inovasi cek Kartu Keluarga online ini tentu dapat menjadi terobosan baru yang dapat mempermudah masyarakat. Selain mempermudah, cek Kartu Keluarga secara online juga dapat menghemat waktu masyarakat.
Lalu, bagaimana cara cek kartu keluarga online? Simak langkahnya berikut:
Cara Cek Kartu Keluarga Online
1. Cara Cek Kartu Keluarga Online via Website LAPOR Kemendagri
LAPOR Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) merupakan kanal digital aspirasi pengaduan mengenai keluhan pelayanan publik. Selain itu, portal resmi tersebut dapat dipakai untuk melihat status KK dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Kunjungi situs https://kemendagri.lapor.go.id.
- Pada menu ‘Sampaikan Laporan Anda’, pilih ‘Permintaan Informasi’.
- Ketikkan judul dan isi laporan menyangkut KK.
- Isi asal pelapor dan pilih kategori aduan ‘Kependudukan’, kemudian ‘Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil’.
- Unggah lampiran jika diperlukan.
- Klik tombol ‘LAPOR!’.
2. Cara Cek No KK Online via GISA
GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) adalah ekosistem pemerintahan yang bertugas layaknya chatbot. Layanan tersebut bisa dimanfaatkan untuk memeriksa nomor KK dengan cara sebagai berikut.