NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Hati-hati menyalin data KTP dan KK orang lain tanpa hak, ini ancaman hukum pidana yang berlaku.
Kemajuan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun disisi lain juga berdampak negatif.
BACA JUGA:Begini Cara Cek NIK KTP Sudah Jadi NPWP atau Belum, Yuk Ketahui Statusmu
Salah satunya ialah kemudahan untuk mendapatkan data pribadi seseorang, terutama melalui media online.
Umumnya data pribadi yang disimpan dalam ponsel dan flashdisk yang telah diambil atau disalin tanpa izin, termasuk perbuatan pidana yaitu memindahkan atau mentransfer informasi elektronik atau dokumen elektronik tanpa hak atau melawan hukum.
BACA JUGA:Siapkan Kartu ATM Kadaluwarsa dan KTP, Begini Cara Ganti Kartu ATM Expired
Lalu, apa ancaman hukum atas perbuatan tersebut?
Hukum Menyalin Data Orang Lain Tanpa Hak
Ancaman hukuman atas perbuatan menyalin data milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 32 jo. Pasal 48 UU ITE sebagai berikut:
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dipidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana penjara paling lama 9 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
3. Terhadap perbuatan pada angka 1 yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya dipidana penjara paling lama 10 tahun atau u denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA:Anda Sudah Daftar Kartu Prakerja, Begini Cara Cek Kartu Prakerja Gunakan NIK KTP