Daftar CPNS dan PPPK Kemenag 2024, Tunjangan Kinerja PNS & PPPK Kemenag 2024 Akan Naik Jadi 80%

Jumat 28-06-2024,22:37 WIB
Reporter : Novan Alqadri
Editor : ahmad afandi

BACA JUGA:Perbedaan Jalur Umum dan Cumlaude Pendaftaran CPNS 2024, Mana yang Lebih Berpeluang?

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK 2024

Kenaikan gaji PPPK 2024 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perpres 11 Tahun 2024 menyatakan, kenaikan gaji PPPK 2024 untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Kenaikan gaji PPPK 2024 ini berlaku sejak awal tahun ini. Namun, realisasi pembayaran gaji PPPK dengan kenaikan 8% belum bisa terlaksana pada Februari 2024 ini.

Pasalnya, Perpres tersebut baru keluar belum lama ini. Sedangkan pengajuan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK telah berlangsung sejak bulan lalu.

Paling cepat, pembayaran PPPK dengan gaji yang naik 8% berlangsung pada Maret 2024. Berikut rincian gaji PPPK 2024 dengan kenaikan 8%:

- Gaji PPPK 2024 Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900 

- Gaji PPPK 2024 Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200 

- Gaji PPPK 2024 Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200 

- Gaji PPPK 2024 Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600 

- Gaji PPPK 2024 Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900 

Kategori :