Desa Tanambuah: Rp678.585.000
Desa Tanete Pao: Rp765.726.000
Desa Tapandullu: Rp701.450.000
Desa Tarailu: Rp1.047.957.000
Desa Toabo: Rp895.339.000
Desa Tommo: Rp775.637.000
Desa Topore: Rp910.820.000
Desa Tumoga: Rp915.959.000
Desa Uhaimate: Rp847.517.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2024, Cek Jumlah Dana Desamu
Sumber dan Mekanisme Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan:
- Alokasi dasar
- Alokasi yang dihitung memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota.
Mekanisme penyaluran Dana Desa terbagi menjadi 2 (dua) tahap yakni tahap mekanisme transfer APBN dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tahap mekanisme transfer APBD dari RKUD ke kas desa.
Mekanisme pencairan dana dan penyaluran Alokasi Dana Desa selengkapnya seperti di bawah ini.