Desa Kayu Calla: Rp 692.344.000
Desa Lembah Hopo: Rp 813.566.000
Desa Benggaulu: Rp 817.641.000
BACA JUGA:Rincian Dana Desa Kabupaten Mamuju, Ini 30 Desa dengan Kucuran Dana di Atas Rp 1 Miliar
Desa Suka Maju: Rp 846.456.000
Desa Kambunong: Rp 1.136.557.000
Desa Salubiro: Rp 963.865.000
Desa Sanjango: Rp 888.395.000
BACA JUGA:Dana Desa Kabupaten Serang di 326 Desa, Segini Rincian Lengkap Mulai Tertinggi hingga Terendah
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kota Tual Tahun 2024! Simak Top 10 Desa dengan Penerima Alokasi Dana Terbesar
- Menurut Lili (2018), dana desa adalah dana yang diterima desa setiap tahun yang berasal dari APBN yang sengaja diberikan untuk desa dengan cara mentransfernya langsung lewat APBD Kabupaten/Kota yang dipakai untuk mendanai segala proses penyelenggaraan urusan pemerintahan atau pembangunan desa dan memberdayakan semua masyarakat pedesaan.
BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kota Ambon, Maluku 2024, Simak Mana Desa dengan Alokasi Dana Terbesar?
- Menurut Buku Saku Dana Desa terbitan Menteri Keuangan 2017, dana desa adalah anggaran yang berasal dari APBN yang ditujukan khusus untuk desa dalam rangka untuk melakukan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui dana APBD Kota/Kabupaten.