Desa Mareala: Rp 869.383.000
Desa Sibenpope: Rp 927.910.000
Desa Dotte: Rp 745.836.000
Desa Messa: Rp 776.321.000
Desa Kotalo: Rp 789.223.000
Desa Yeke: Rp 938.091.000
Desa Sakam: Rp 813.338.000
Desa Nursifa: Rp 677.825.000
Desa Damuli: Rp 665.657.000
Desa Peniti: Rp 743.018.000
Desa Masure: Rp 750.991.000
Desa Palo: Rp 815.614.000
Pengertian Dana Desa
Berikut definisi dan pengertian dana desa dari beberapa sumber buku dan referensi:
- Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014, dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:Rekomendasi Bahan Seragam Sekolah Mulai dari TK hingga SMA, Selain Bagus juga Awet