Fotokopi KTP
Fotokopi lunas PBB terakhir
Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
BACA JUGA:Punya Uang Kuno Rp 100 Gambar Kapal Pinisi Dijual Dapat 10 Motor, Benarkah? Ayo Cek di Sini
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah pengganti adalah sebesar Rp 350 ribu dan membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan sampai prosesnya selesai.