- Tarif: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM Daya di atas 200 kVA
- Tarif: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR untuk Penerangan Jalan Umum
- Tarif: Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/TR, TM, TT
- Tarif: Rp 1.644,52 per kWh
BACA JUGA:Berburu Promo! Berikut Daftar Sepeda Listrik Paling Laris di Jakarta Fair 2024
Penghitungan kWh oleh PLN
Penghitungan penggunaan kWh sepenuhnya merupakan wewenang PLN. Oleh karena itu, perbedaan jumlah kWh yang tertera di tagihan listrik mungkin disebabkan oleh adanya perubahan pajak atau subsidi PLN (PPN, PPJ), atau perubahan pada klasifikasi tarif.
PLN terus berkomitmen untuk menyediakan layanan terbaik bagi pelanggan dengan memastikan transparansi dan akurasi dalam penghitungan penggunaan listrik.
BACA JUGA:Auto Untung! Ini Daftar Diskon Menarik Motor Listrik di Jakarta Fair 2024
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada triwulan III tahun 2024, yaitu pada bulan Juli, Agustus, dan September.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya saing industri nasional dan mengendalikan inflasi.
BACA JUGA:Pastikan Dulu Sebelum Beli, Ini 6 Keuntungan dan Kekurangan Mobil Listrik, Mana yang Lebih Baik?
Meskipun parameter ekonomi makro menunjukkan adanya tekanan yang seharusnya memicu kenaikan tarif, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi daya beli masyarakat.