BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – KPU RI telah mengeluarkan peraturan nomor 18 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
PKPU ini sudah lama ditunggu masyarakat, karena terkait masa jabatan kepala daerah yang bisa mencalonkan kembali.
Di level Provinsi Bengkulu, banyak yang bertanya apakah Gubernur Bengkulu saat ini Rohidin Mersyah bisa kembali mencalonkan diri atau tidak. Hal ini terkait sebelumnya Rohidin Mersyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur baru kemudian dilantik menjadi Gubernur.
BACA JUGA:Siapkan Berkasnya, Ini Instansi Pemerintah yang Buka Formasi CPNS Jurusan Ekonomi Syariah 2024
Polemik terkait apakah Rohidin MErsyah bisa mencalonkan lagi atau tidak, bisa dipahami dalam pasal 19, yakni:
Pasal 19
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil
bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;